Himbauan Hidup Tanpa Merokok Tanpa Mengajak Ribut

Label Pangan Olahan - Sarana Edukasi untuk Masyarakat

\

Salam Budaya!

Sepanjang tahun 2017 dan awal tahun 2018, BPOM RI dan Kepolisian berhasil menemukan dan menyita berbagai macam produk makanan yang diganti label tanggal kadaluwarsanya dengan tanggal kadaluwarsa yang baru. Sementara itu juga, pada pertengahan tahun 2016, media sosial pernah ribut dan dipenuhi dengan pemberitaan, komentar, dan postingan tentang Bikini, produk makanan ringan Bihun Kekinian.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito (kedua kiri) bersama jajaran BPOM Pusat menunjukkan Mie Bikini (bihun kekinian) yang disita BPOM saat konferensi pers di Jakarta, Senin (8/8). BPOM memastikan produk mie Bikini yang diproduksi di Depok merupakan produk ilegal dan menjurus ke arah pornografi. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/16.


Produk ini menjadi viral karena memiliki kemasan produk yang menjurus ke arah pornografi. Kasus penggantian tanggal kadaluwarsa dan kemasa produk yang tidak sesuai ketentuan, merupakan pelanggaran yang sering ditemukan BPOM RI di lapangan, selain kasus peredaran makanan ilegal.


Hasil pengawasan rutin BPOM RI terhadap label produk pangan di peredaran.




Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyatakan bahwa BPOM RI menghargai setiap kreativitas dan inovasi produk obat dan makanan, namun harus memenuhi ketentuan keamanan, kemanfaatan, mutu dan label serta memperhatikan norma etika / kesopanan dan kesusilaan, serta mengutamakan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.




Terkait label dan iklan pangan sendiri, telah ada Peraturan Pemerintah no. 69. Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, yang menyebutkan bahwa keterangan dan / atau pernyataan tentang pangan dalam label harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar atau bentuk apapun lainnya.

Untuk mengakomodasi perkembangan implementasi aturan label pangan olahan, BPOM RI mengeluarkan Peraturan Badan POM tentang Label Pangan Olahan yang merupakan Revisi dari peraturan terkait Label Pangan Olahan yang sebelumnya diatur dalam Lampiran IV Peraturan Badan POM No. 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.


Beberapa pertanyaan umum dan yang sering dipertanyakan bisa di klik di sini.


"Selama ini peraturan tentang label mungkin agak membingungkan karena berada di banyak tempat, hari ini disatukan dalam satu Perka BPOM," kata Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito dalam acara sosialisasi peraturan label pangan olahan, di Jakarta, sekaligus mengundang kami para blogger, Jumat, 26 Oktober 2018 di Hotel Arya Duta.
"Peraturan tentang label pangan ini merupakan bagian dari fasilitasi bagi pelaku usaha untuk berinovasi dalam bidang pangan olahan. Kami ingin menunjukkan bahwa standarisasi bukan dimaksudkan untuk memasung kreativitas, tetapi justru memfasilitasi inovasi pelaku usaha. Mencerdaskan masyarakat adalah tugas kita bersama. Dan label ini merupakan salah satu sarana informasi dan edukasi masyarakat. Oleh karena itu, label harus benar dan tidak menyesatkan."



Proses penyusunan peraturan ini telah dilakukan secara transparan dan telah mempertimbangkan berbagai konsekuensi implementasi oleh pelaku usaha dan pengawalan oleh pemerintah, termasuk kemudahan dan penentuan grace period/waktu transisi yang cukup panjang untuk penerapan peraturan ini. Tujuan dari peraturan label ini juga membantu kemudahan dan kelancaran berusaha bagi industri pangan. "Beberapa poin penting yang terdapat dalam peraturan tentang Label Pangan Olahan ini, antara lain pencantuman istilah pemanis alami, ketentuan khusus untuk pelabelan pangan dengan ukuran kemasan kecil, pengakuan terkait sertifikasi halal dengan otoritas halal dengan negara lain, pencantuman keterangan sertifikasi keamanan dan mutu pangan olahan, serta pencantuman peringatan untuk produk susu serta peringatan untuk produk susu kental dan analognya sebagai bentuk perlindungan dan edukasi konsumen," ujar beliau lagi.

Dengan disahkannya Peraturan Badan POM tentang Label Pangan Olahan dengan masa Grace Period yang cukup panjang (30 bulan) ini diharapkan pelaku usaha dapat mempunyai waktu yang cukup untuk menyesuaikan label produknya agar memenuhi ketentuan Peraturan ini.




Untuk Informasi lebih lanjut hubungi:

Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0 8121 9999 533, email halobpom@pom.go.id twitter @BPOM_RI atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar / Balai POM di seluruh Indonesia.

Komentar