Himbauan Hidup Tanpa Merokok Tanpa Mengajak Ribut

Komitmen Pelayanan di Fasilitas Kesehatan


Salam Budaya!

Beberapa hari ini, Kakak Saya meributkan sesuatu yang bernama Faskes. Kabarnya dia senang karena sekarang Faskes di BPJS telah semakin diperhatikan kenyamanannya. Saya hanya mengangguk - angguk saja. Sebenarnya malu dan agak kurang tahu apa sebenarnya Faskes itu.

Ya langsung lah, Saya browsing.

Fasilitas kesehatan atau yang sering diakronimkan faskes adalah istilah umum yang merujuk kepada sarana atau prasarana atau perlengkapan yang diwujudkan dalam bentuk pelayanan yang disenggarakan oleh pemerintahpemerintah daerah, atau swasta bagi masyarakat dengan tujuan untuk menjaga atau meningkatkan kesehatan melalui tindakan prevenrif, kuratif maupun rehabilitatif. Pemberian faskes merupakan amanat dari Keputusan Menko PMK No. 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada JKN.

Nah apa saja yang termasuk dalam Fasilitas Kesehatan ini?


Fasilitas kesehatan yang termasuk Faskes Tingkat Pertama adalah:
  1. Puskesmas
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. (Permenkes No. 128 Tahun 2004)
  1. Praktik dokter umum
Praktik dokter umum adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter umum terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan. (UU No. 29 Tahun 2004)
  1. Praktik dokter gigi
Praktik dokter gigi adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan. (UU No. 29 Tahun 2004)
  1. Klinik umum
Klinik umum adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis. (Permenkes No. 28 tahun 2011)
  1. RS Kelas D pratama

RS Pratama adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan kesehatan dasar yang tidak membedakan kelas perawatan dalam upaya menjamin peningkatan akses bagi masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan upaya kesehatan perorangan yang memberikan pelayanan gawat darurat selama 24 jam, pelayanan rawat jalan, dan rawat inap.

Pagi, di Senin, 6 Januari 2020, di awal tahun yang masih menyegarkan ini istilah Faskes ini juga diterangkan secara mendetail oleh Bapak Beno Herman, Asisten Deputi Bidang Manajemen Fasilitas Kesehatan yang berkumpul dengan para blogger di Kegiatan Ngopi Bareng dengan tema "Komitmen Pelayanan di Fasilitas Kesehatan".

Kabar terbaru dari Bapak ini adalah telah terjadi peningkatan atas Persentase Rumah Sakit yang sudah mengadakan kerja sama dibandingkan dengan Rumah Sakit yang teregistrasi di sirs.yankes.kemkes.go.id




FKRTL yang bekerjasama sampai dengan November 2019 adalah 2.469 buah, terdiri dari 2.220 RS dan 29 Klinik Utama 

Sebanyak 723 FKRTL adalah milik Pemerintah Daerah terdiri dari 142 FKRTL milik Pemerintah Provinsi (6%) dan 581 FKRTL milik Pemerintah Kabupaten /Kota (23%).

Nah, yang kemudian menjadi pembahasan adalah bagaimana komitmen pelayanan mereka di Fasilitas Kesehatan. Bagaimana kenyamanan menjadi tolok ukur dari tingkat keberhasilan. Yang paling awal adalah sistem antrian. Banyak dari para pengguna jasa BPJS mengeluhkan hal yang sama yakni mereka bermasalah dengan antrian yang panjang serta tak terdata dengan baik.

Maka dari itu perlu adanya antrian yang terintegrasi dan modern sehingga tak terjadi tumpukan di beberapa tempat serta tercipta adanya kepastian layanan. Sebagai gambaran adanya peningkatan sistem di antrian elektronik.


Merupakan komitmen bersama antara BPJS Kesehatan dan PERSI pada tanggal 19 November 2019.

Untuk lebih jelasnya, lebih baik Anda juga perlu menggunakan Aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh baik dari Google Play ataupun Apps Store. 

Tampilan Profil dari Aplikasi Mobile JKN berupa Profil dan data peserta BPJS
Nantinya segala antrian dan keterangannya akan muncul di sini (sayang Saya belum ada).



Yang berikutnya yang terpantau adalah Display Tempat Tidur yang bertujuan untuk mempermudah mencari kamar perawatan.



Di mobile aplikasi JKN kita harus masuk ke Ketersediaan Tempat Tidur

Aplikasi akan menerangkan Rumah Sakit terdekat (nearby) 


dan akan menampilkan rincian Tempat Tidur.


Nah, nah dengan mengetahui segala sesuatunya begini rasa aman, nyaman dan mendapatkan kepastian akan semakin teryakinkan, kan?

Kabar bagus yang terakhir adalah Pasien Gagal Ginjal Kronis stadium akhir yang memerlukan Hemodialisis (HD) rutin di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut ( FKRTL) yang telah dilengkapi finger print telah dikembangkan fitur baru dimana surat rujukan yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang di rumah sakit dan tidak perlu kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Hemodialisis sendiri adalah berasal dari kata “hemo” artinya darah, dan “dialisis ” artinya pemisahan zat-zat terlarut. Hemodialisis berarti proses pembersihan darah dari zat-zat sampah, melalui proses penyaringan di luar tubuh. Hemodialisis menggunakan ginjal buatan berupa mesin dialisis. Hemodialisis dikenal secara awam dengan istilah ‘cuci darah’.


Okay, sekian dulu informasi dari Saya dan BPJS Kesehatan.

Tetap sehat ya, Guys dan Salam Budaya!

Komentar