Himbauan Hidup Tanpa Merokok Tanpa Mengajak Ribut

BPJS - Maju Bersama Layanan Jemput Bola



Salam Budaya!

Teman - teman suatu hal yang bangga kami berkumpul di restoran Hongkong, 9 Desember  2019 lalu dan diundang oleh pihak BPJS untuk membicarakan hal yang ternyata membuat Saya tersadar bahwa Pemerintah sudah memberikan yang terbaik untuk melayani masyarakat. Tinggal kita, Masyarakat yang juga harus terus mendukung. Seperti apa? Ya tentu saja menjaga kesehatan kita sendiri.

Ibu Dwi Asmariyati - Asisten Deputi Pengelolaan Pelayanan Peserta

Ibu yang cantik dan menarik berputra tiga ini menerangkan dengan gamblang Apa sebenarnya Mobile Customer Service itu?


Mobile Customer Service (MCS) merupakan kanal layanan berupa mobil yang dilengkapi dengan infrastruktur pendukung operasional pelayanan peserta untuk pendaftaran, perubahan data, cetak kartu dan pemberian informasi dan penanganan pengaduan.



Sumber dari BPJS Kesehatan



Apakah sebenarnya tujuan dari BPJS Kesehatan Jemput Bola ini, tidak lain tidak bukan adalah 
  • Sebagai upaya untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan menggunakan konsep “Jemput Bola”
  • Media promosi dan corporate branding kepada masyarakat luas
Nah dimana nantinya layanan ini bisa ditemui, wah ternyata gampang lho, Anda bisa menjumpainya di
  • Goes to village (kantor pemerintahan, kecamatan, kelurahan, desa/dusun, puskesmas). Untuk lokasi ini, BPJS Kesehatan akan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada kantor pemerintahan setempat agar masyarakat mengetahui keberadaan MCS yang akan datang ke daerah mereka. 
  • Around city (alun-alun, pusat kota, pusat keramaian) 
  • Hi customer (mall, pasar tradisional, sekolah, kampus) 
  • Corporate Gathering (kementerian, instansi/lembaga milik pemerintah, badan usaha) 
  • Car free day atau komunitas
Sumber dari BPJS Kesehatan


Sumber dari BPJS Kesehatan



Nah kabar baik berikutnya adalah sekarang peserta BPJS bisa melakukan namanya Turun Kelas.


Pengumuman kenaikan itu resmi diberlakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Nantinya, iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) BPJS akan naik 100 persen, yakni kelas I menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 81.000, kelas II menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 52.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500. 

Sumber dari BPJS Kesehatan
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipersiapkan sebelum pindah kelas, yaitu:
 
1. Proses turun kelas BPJS hanya dapat dilakukan untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti pedagang, penyedia jasa, petani, peternak, nelayan, sopir, ojek, dan pekerja lain. Untuk pekerja penerima upah (PPU), kelas akan disesuaikan oleh pihak BPJS. 

2. Turun kelas hanya diperbolehkan untuk peserta yang memiliki usia kepesertaan paling tidak 1 tahun atau 12 bulan, atau 1 tahun setelah proses pindah kelas sebelumnya. 

3. Turun kelas dilakukan untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar di kartu keluarga 

4. Telah lunas iuran pada bulan pelaporan. Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut: 
Kartu tanda penduduk (KTP) 
Kartu BPJS Kesehatan 
Kartu keluarga (KK) 
Form perubahan data yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai. Formulir dapat diperoleh di kantor BPJS terdekat.



Kesimpulannya, yuk manfaatkan kesempatan terbaik ini dengan sebaik - baiknya sesuai dengan kemampuan masing - masing. Tapi menurut Saya pribadi, sekali lagi marilah kita tetap menjaga kesehatan dengan baik agar terhindar dari segala macam penyakit. 

Setuju?

Salam Sehat. Salam Budaya!


Komentar