Himbauan Hidup Tanpa Merokok Tanpa Mengajak Ribut

BPJS SATU - Siap Membantu


Salam Budaya!

BPJS Kesehatan tiada hentinya untuk menambah fasilitas yang tentunya memudahkan masyarakat untuk mendapatkan hak kesehatannya lebih baik dan terpenuhi. Kali ini mereka punya layanan BPJS Satu (Siap Membantu).

Untuk itu diadakan lagi pemberian informasi menarik ini bagi kami para blogger dari BPJK Kesehatan di Hongkong Cafe - Jakarta Pusat pada Senin, 18 Desember 2019 pukul 10.00 WIB.


Sekali lagi Ibu Dwi Asmariyati sebagai Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Peserta menerangkan dengan gamblang tentang apa sih BPJS Satu itu?

BPJS Satu (Siap Membantu) ini merupakah kesinambungan dari Program JKN - KIS. Mulai dari

PENYESUAIAN IURAN 

Hal ini mencakup kesesuaian antara biaya pelayanan kesehatan dengan sumber pembiayaan serta likuiditas BPJSK membaik. Hal ini mengakibatkan 

KONDISI KEUANGAN FASKES MEMBAIK

Melalui pembayaran klaim tepat waktu, cashflow faskes terjaga dan kewajiban pembayaran nakes dan supplier terpenuhi. Yang tentunya akan berakibat

KUALITAS LAYANAN MENINGKAT

Yakni investasi faskes bertumbuh (termasuk ruang rawat, peralatan dan IT), peningkatan kompetensi tenaga kesehatan. Apa kesimpulannya?

PESERTA PUAS

Ruang rawat tersedia, alat kesehatan dan obat lengkap dan layanan mudah, cepat dan pasti.



Nah dengan penilaian Indeks Kepuasa Peserta di FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut) tahun 2018 mencapai 79, 8 persen maka PIPP (Pelaksanaan Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan) di BPJS direbranding menjadi BPJS Satu (Siap Membantu).



Rebranding menjadi BPJS Satu (Siap Membantu) ini sebenarnya adalah pengaplikasian dari :

Undang - Undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Penyelenggaraan pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi : pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat dan pelayanan konsultasi 
(Pasal 8 ayat 2).

Undang - Undang No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Setiap pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien dan mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan 
(Pasal 32 ayat 1 butir b dan f)

Undang - Undang No 76 tahun 2013 tentang Rumah Sakit

Setiap penyelenggara wajib menyediakan sarana pengaduan untuk mengelola pengaduan pelayanan publik 
(Pasal 3 ayat 1) 

Pada setiap sarana pengaduan harus tersedia informasi tentang mekanisme atau tata cara pengaduan secara langsung, tidak langsung, dan/atau elektronik yang mudah diperoleh dan dipahami oleh penerima layanan 
(Pasal 4) 

Setiap penyelenggara wajib memberi tugas kepada pengelola yang kompeten untuk melaksanakan fungsi pengelolaan pengaduan 
(Pasal 7 ayat 1)

Sumber dari BPJS Satu - BPJS Kesehatan

Peraturan Presiden No 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Peserta berhak untuk mendapatkan informasi mengenai peyelenggaraan Jaminan Kesehatan secara menyeluruh menyangkut hak dan kewajiban peserta/Fasilitas Kesehatan/BPJS Kesehaan, dan mekanisme pelayanan di Fasilitas Kesehatan dan BPJS Kesehatan 

Fasilitas Kesehatan dan BPJS Kesehatan wajib menyediakan unit pengaduan yang dikelola secara bersama-sama atau sendiri-sendiri oleh Fasilitas Kesehatan dan BPJS Kesehatan
(Pasal 3 ayat 1)

PMK No 99 tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan pada Program JKN

Fasilitas Kesehatan atau BPJS Kesehatan wajib menyediakan sarana pengaduan yang dikelola secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri oleh Fasilitas Kesehatan dan BPJS Kesehatan 
(Pasal 39A ayat 3)

Per BPJS Kesehatan No 2 tahun 2018 tentang UPMP4

Dalam memberikan pelayanan penanganan pengaduan Peserta di Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan unit di Fasilitas Kesehatan yang memiliki fungsi pelayanan penanganan pengaduan. 

Fasilitas Kesehatan wajib menyediakan unit yang memiliki fungsi pelayanan informasi dan penanganan pengaduan Peserta Jaminan Kesehatan sebagai salah satu komitmen Fasilitas Kesehatan yang tertuang di dalam Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan.

Sumber BPJS Satu - BPJS Kesehatan
Nah para petugas BPJS Satu ini akan mudah dikenali di beberapa tempat khususnya di rumah sakit karena mereka mengenakan rompi kuning. Kalau ada pertanyaan, kalian bisa langsung menghubungi mereka.

Sumber dari BPJS Satu - BPJS Kesehatan

Para petugas ini telah terintegrasi dengan fungsi unit pengaduan Rumah Sakit serta didukung oleh aplikasi SIPP (Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan).

Apakah sebenarnya tugas mereka?

Memberikan layanan informasi dan pengaduan peserta di rumah sakit baik secara langsung maupun melalui petugas RS. 

Melakukan customer visit kepada peserta JKN-KIS dan meminta feedback kepuasan peserta melalui format berbasis digital (dilakukan dengan metode sampling). Melakukan customer visit kepada peserta yang menyampaikan pengaduan 

Melakukan Sosialisasi kepada petugas RS terkait Kebijakan dan Regulasi kepesertaan peserta JKN-KIS. 

Melakukan koordinasi dengan petugas RS maupun Kantor Cabang dalam penanganan pengaduan peserta. 

Memonitor eskalasi permintaan informasi atau pengaduan dari dan untuk Kantor Cabang melalui aplikasi SIPP.

Jadi mulai sekarang jangan bimbang dan ragu, karena ada BPJS Satu (Siap Membantu)!

Sumber BPJS Kesehatan - BPJS Satu

Salam Budaya!

Komentar